Tuliskan pembagian hukum berdasarkan bentuknya!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rusnitafitria21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tuliskan pembagian hukum berdasarkan bentuknya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:

•Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.

•Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

#SEMOGA MEMBANTU

#JADIKAN JAWABAN TERCEDAS YAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rifaldi89 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 28 Jan 22