Pak Amad meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar RP. 100.000.000.-..

Berikut ini adalah pertanyaan dari dedenrezeki2003 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Amad meninggal dunia dengan meninggalkan harta sebesar RP. 100.000.000.-.. pak Ahmad mempunyai seorang istri, seorang ibu,seorang ayah dan 1 orang anak laki-laki bernama Candra dan 2 Orang anak perempuan bernama Lina dan Lani. Setelah dihitung biaya pengurusan jenazah menghabiskan dana sebesar Rp10.000.000.-. Sebelum meninggal beliau berwasiat untuk menginfakan hartanya sebesar Rp 5.000.000.-. dan ternyata beliau punya hutang kewarung yang belum sempat dibayarkan sebesar RP 200.000.-. berapakah harta yang diperoleh masing-masing ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban & Penjelasan::

Langkah Penyelesaian:  

A. Menghitung Harta yang diwariskan

Harta Yang diwariskan=  84.800.000  

Langkahnya adalah: Total harta - hutang - wasiat

100.000.000 - 200.000 - 5.000.000

B. Menghitung bagian Istri

Karena memiliki anak, Bagian Istri 1/8

1/8 x harta yang diwariskan

1/8 x  84.800.000 =  10.600.000  

C. Menghitung Bagian Anak= (Harta yang diwariskan - bagian istri)

84.800.000  -  10.600.000 =  74.200.000  

D. Menghitung bagian masing-masing

Cahyo karena Anak laki-laki: 2 bagian

Lina karena Anak perempuan: 1 bagian

Lani karena Anak perempuan: 1 bagian

Total Bagian anak adalah 4 bagian

Cahyo: 2/4x 74.200.000= 37.100.000  

Lina: 1/4x 74.200.000 =  18.550.000  

Lana: 1/4x 74.200.000 =  18.550.000  

Ayah dan Ibu tidak mendapatkan bagian waris, karena ada anak laki-laki.

Ringkasan:  

Istri: 10.600.000  

Cahyo: 37.100.000  

Lina: 18.550.000  

Lana: 18.550.000  

TOtal:  84.800.000  

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh balqeess dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 02 Aug 21