Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiripenyelenggaraan

Berikut ini adalah pertanyaan dari petonggaming38 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiripenyelenggaraan pemerintahan disebut ...
A. Dekonsentrasi
C. Otonomi Daerah
B. Daerah Otonom
D. Sentralisasi (BELUM)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Otonomi daerah

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jenocaine dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Jul 21