Berikut ini adalah pertanyaan dari intan939345 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
A. penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan
B. sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
C. penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. kawasan lindung dan kawasan budi daya.
E. Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa penataan ruang
diklasifikasikan berdasarkan fungsi utama,yang terdiri dari ….
A. penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan
B. sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
C. penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
D. kawasan lindung dan kawasan budi daya.
E. Potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia
Penjelasan:
#Semoga bermanfaat
#Semangat belajar
#Jangan lupa kasih like(^v^)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RiffatzArbiAnanta29 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 07 Mar 22