Berikut ini adalah pertanyaan dari Aryagp7653 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Jadi pada prinsipnya, berkumur -kumur merupakan salah satu dari sunah-sunah wudhu, bukan bagian dari rukun wudhu.
Sehingga apabila tidak berkumur -kumur, hal itu tidak membatalkan wudhu.
Penjelasan:
Dalam penjelasan Fiqih Madzhab Imam Syafii hukum berkumur sebelum berwudhu ketika menjalankan ibadah puasa Ramadan adalah makruh.
Meski berkumur sebelum berwudhu ini tidak dilarang namun disarankan untuk berhati-hati melakukannya agar tidak berlebihan.
Sebab hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum.
"Di dalam Fiqih Imam Syafii, berkumur saat puasa dihukumi makruh. Dijelaskan, berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan air tidak tertelan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung, Khairuddin Tahmid.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh cityroc869 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 05 Jul 22