bagaimana pendapatmu hukum memanfaatkan kulit, tulang,bulu,tanduk dan bangkai binatang​

Berikut ini adalah pertanyaan dari andiichaa13 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana pendapatmu hukum memanfaatkan kulit, tulang,bulu,tanduk dan bangkai binatang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menyatakan yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. "Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan," 

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putriwibu17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22