Kasus/masalah tentang pokok-pokok pikiran uud nri tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari widyapitaloka884 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kasus/masalah tentang pokok-pokok pikiran uud nri tahun 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar dan sebagainya). UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang memiliki kedudukan sebagai supremasi hukum dan sebagai sumber rujukan tertib hukum bagi peraturan di bawahnya.

Dalam perjalanan sejarahnya sejak dirumuskan dan disahkan melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 atau sehari setelah proklamasi RI, UUD 1945 sempat ditangguhkan penggunaannya selama kurang lebih satu dekade.

Setelah RIS dibubarkan pada 17 Agustus 1950, konstitusi yang digunakan di RI adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Seiring berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dikembalikan lagi kedudukan dan fungsinya sebagai konstitusi negara Republik Indonesia.

Hingga saat ini telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945 usai berakhirnya rezim Orde Baru yang tumbang akibat Reformasi 1998. Amandemen UUD 1945 terjadi pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Baca juga:

Sejarah Konferensi Meja Bundar (KMB): Latar Belakang, Tokoh, Hasil

Sejarah Hasil Sidang PPKI Pertama: Tokoh, Kapan, dan Isi Rumusan

Sejarah Pengakuan Kedaulatan Indonesia oleh Belanda

Penjelasan:

maaf kalo salah tolong di komen y

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lindalinda3384 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 19 Feb 22