Sebut dan Jelaskan bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari rismasaputri151 pada mata pelajaran Akuntansi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sebut dan Jelaskan bagaimana pemerintah mendanai kegiatannya sesuai dengan kemampuan pendanaannya sehingga dapat diukur kapasitas pemerintah yang sebenarnya.?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penerapan di Indonesia

a. Penerapan Akuntansi Basis Kas Menuju Akrual

Selama beberapa dekade pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas kinerja, tranparansi, dan akuntabilitas pemerintahan di Indonesia. Upaya ini mendapat momentum dengan reformasi keuangan negara di penghujung tahun 1990an berupa diterbitkannya tiga paket UU di bidang keuangan negara yaitu UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Negara.

UU No. 17 Tahun 2003 mengamanatkan bahwa pendapatan dan belanja baik dalam penganggaran maupun laporan pertanggungjawabannya diakui dan diukur dengan basis akrual.dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.

Perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia sebelum reformasi belum menggembirakan. Saat itu, akuntansi pemerintahan di Indonesia belum berperan sebagai alat untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Pada periode tersebut, output yang dihasilkan oleh akuntansi pemerintahan di Indonesia sering tidak akurat, terlambat, dan tidak informatif, sehingga tidak dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan.

Perubahan dari basis kas menjadi basis akrual dalam akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari bangunan yang ingin dibentuk dalam reformasi di bidang keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam UU No. 17 tahun 2003. Oleh karena itu, perubahan basis akuntansi pemerintahan di Indonesia dari basis kas menuju basis akrual dilakukan secara bertahap.

Berdasarkan Pasal 32 UU 17 Tahun 2003 dan Pasal 57 UU 1 Tahun 2004, penyusunan standar akuntansi pemerintahan ditugaskan pada suatu komite standar yang independen yang ditetapkan dengan suatu keputusan presiden, komite tersebut adalah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Organisasi KSAP terdiri dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja yang dibantu oleh Kelompok Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Untuk menjaga kualitas Standar Akuntansi Pemerintahan, maka proses penyusunannya melalui mekanisme prosedural yang meliputi tahap-tahap kegiatan dalam setiap penyusunan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) oleh Komite. Proses penyiapan Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan ini adalah proses yang berlaku umum secara internasional dengan penyesuaian terhadap kondisi yang ada di Indonesia. Penyesuaian dilakukan antara lain karena pertimbangan kebutuhan yang mendesak dan kemampuan pengguna untuk memahami dan melaksanakan standar yang ditetapkan. Tahap tahap penyiapan SAP adalah sebagai berikut:

 Identifikasi topik dan konsultasi dengan Komite Konsultatif;

 Pembentukan Kelompok Kerja;

 Riset, Penulisan, dan Pembahasan Draft Awal;

 Pengambilan Keputusan oleh Komite;

 Peluncuran Draft Publikasian;

 Public hearing dan limited hearing;

 Pembahasan tanggapan atas draft dan masukan dari hearings;

 Permintaan & pembahasan pertimbangan BPK;

 Finalisasi dan penetapan standar;

 Sosialisasi.

Selain itu, dalam menyusun SAP, KSAP mengunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh:

a. International Federation of Accountants;

b. International Accounting Standards Committee;

c. International Monetary Fund;

d. Ikatan Akuntan Indonesia;

e. Financial Accounting Standard Board;

f. Governmental Accounting Standard Board;

g. Pemerintah Indonesia, berupa peraturan-peraturan di bidang keuangan negara;

h. Organisasi profesi lainnya di berbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.

Pada tahun 2005, Presiden SBY menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang merupakan standar akuntansi pemerintahan pada masa transisi dari basis kas menuju basis akrual penuh. SAP mulai diberlakukan untuk penyusunan

Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan basis cash towards accrual di Pemerintah Indonesia baik Pusat maupun Daerah telah berjalan selama 5 tahun. Dalam rangka penerapan SAP dimaksud, Pemerintah Pusat telah membangun sistem akuntansi berbasis komputer (Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat) untuk menyelenggarakan akuntansi dan menghasilkan Laporan Keuangan di seluruh Kementerian/Lembaga, Bendahara Umum Negara, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan walaupun menghadapi banyak hambatan, sudah menunjukkan adanya peningkatan. Hal tersebut antara lain tercermin atas opini yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, opini LKPP Tahun 2009 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion.

Penjelasan:

#TERIMAKASIH NAK²#

#PERINGATAN#

#JANGAN LUPA MENCUCI TANGAN

#MEMAKAI MASKER

#TIDAK BERKERUMUNAN

#JAGA JARAK

#DIRUMAH SAJA#

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sherlok7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21