1.Koperasi pengertian :ciri ciri:2.perseroan terbatas ( PT )pengertian:ciri-ciri:3.persekutuan komanditer (

Berikut ini adalah pertanyaan dari faizzahadelia2 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1.Koperasipengertian :
ciri ciri:

2.perseroan terbatas ( PT )
pengertian:
ciri-ciri:

3.persekutuan komanditer ( CV )
pengertian:
ciri-ciri:

4.firma ( PT )
pengertian:
ciri-ciri:

5.BUMN
pengertian:
ciri ciri:


Tolong jawab dengan benar no ngasal besok nak di kumpul ye​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.ciri koperasi:

Koperasi konsumsi

koperasi simpan pinjam

koperasi produksi

koperasi jasa

kopersi serba guna

2.PT ^ Di atas foto

3. Persekutuan komanditer(CV)

pegertian

CV didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetor modal. pada CV terdapat dua jenis sekutu ( anggota ), Yaitu sekutu aktif dan pasif

Penjelasan:

Maaf baru segini

Jadikan jaeaban terbaik yak

Jawaban:1.koperasipengertian: koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolongciri-ciri: beranggotakan bersifat sukarela dan terbuka,berazas kekeluargaan.2. perseroan terbatas (PT) pengertian: perseroan terbatas adalah unit badan usaha yang sudah berbadan hukum yang dimana yang modalnya berasal dari saham dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya saham yang dipunyai oleh masing-masing investorciri-ciri: pendirian PT memiliki tujuan untuk mencari keuntungan, PT tidak memperoleh fasilitas dari negara3. persekutuan komanditer (CV)pengertian: (CV) adalah jenis usaha kelompok yang didirikan oleh beberapa orang sekaligus dan modalnya didapatkan dari modal pemilik dan juga dari investor atau penanam modalciri-ciri: memiliki pendiri 2 orang atau lebih,sekutu aktif mengelola perusahaan4. firma(PT)pengertian: firma adalah suatu bentuk persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha dibawah satu nama yang digunakan bersamaciri-ciri: didirikan oleh 2 orang atau lebih, kedua pihak bekerja sama dalam mengelola perusahaan5. BUMNpengertian: BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 1998 dan perusahaan umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 1998 ciri-ciri: melayani kepentingan publik,saham bisa dimiliki masyarakatPenjelasan:semoga bermanfaat yaby answer Ash

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh satiman0282 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 25 Jul 22