Berikut ini adalah pertanyaan dari raflibantaeng26 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Peryataan bahwa semua aktivitas yang berkaitan dengan
peringatan Maulid Nabi Muhammad s.a.w." - yang diselenggarakan
oleh umat Islam hingga saat ini adalah (amalan) bid'ah adalah
peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru
atau diada-adakan dalam masalah ibadah dalam Islam yang tidak
-
ada landasan sama sekali dari dari al-Quran dan as-Sunnah. Adapun
Kegiatan yang berkaitan dengah peringatan Maulid walaupun
merupakan sesuatu yang baru di dalam Islam, akan tetapi bukan
merupakan masalah ibadah yang memiliki landasan dari al-Quran dan
as-Sunnah, tetapi benar-benar merupakan masalah mu'amalah yang
semestinya dipandang sebagai sesuatu yang berstatus hukum "mubah",
sebagaimana kaedah fiqih yang dipahami para ulama: "all
Pada dasarnya setiap parsalan yang berkaitan) " الإباحة حتى يدل دليل على خلافه
dengan mu'amalah hukumnya mubah [boleh dikerjakan] sehingga ada
dalil yang mengingkari/menyelisihi kebolehannya).
Pada rangkaian acara Maulid Nabi Muhammad saw. - di
dalamnya banyak sekali muatan nilai keislaman yang berupa
"implementasi ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya", seperti: "ceramah
pengajian, tadarus Al-Quran, bakti-sosial dan silaturahim antarumat
Islam dalam beragam bentuknya", yang semuanya telah dimaklumi
bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama (Islam) dan
ada dalilnya - baik secara eksplisit maupun implicit di dalam al-Quran
dan as-Sunnah.
Bagaimana dengan: "Pengkhususan Waktu?"
Ada sejumlah orang yang menyatakan bahwa Peringatan
Maulid bisa dan layak dikatakan bid'ah adalah karena adanya
pengkhususan (taksish) dalam pelaksanaan di dalam waktu tertentu.
yaitu pada bulan Rabi'ul Awwal yang hal itu tidak dikhususkan oleh
syariat. Pernyataan ini sebenarnya perlu ditinjau kembali, karena taksis
yang dilarang di dalam Islam ialah takhsish dengan cara meyakini atau
menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh
diamalkan kecuali pada hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut
tidak memiliki landasan syar'l, sehingga seolah-olah ada pewajiban'
mutlak.
Penjelasan:
Semoga Membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh n644534 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 20 Jan 22