Berikut ini adalah pertanyaan dari suhaimi199380 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Kami asumsikan alkohol yang Anda maksud dalam pertanyaan adalah minuman beralkohol. Pada prinsipnya, menurut hukum, alkohol atau minuman beralkohol dan ganja merupakan dua hal yang diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berbeda. Pengaturan mengenai narkotika dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU 35/2009”) dan bukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Minuman Beralkohol
Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”) yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah:
minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
Minuman beralkohol terdiri dari minuman beralkohol yang berasal dari produksi dalam negeri atau asal impor yang dikelompokkan dalam golongan sebagai berikut:[1]
Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen);
Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Herrrsaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 07 May 22