Contoh narasi tentang maulid

Berikut ini adalah pertanyaan dari raflibantaeng26 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh narasi tentang maulid

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Peryataan bahwa semua aktivitas yang berkaitan dengan

peringatan Maulid Nabi Muhammad s.a.w." - yang diselenggarakan

oleh umat Islam hingga saat ini adalah (amalan) bid'ah adalah

peryataan sangat tidak tepat, karena bid'ah adalah sesuatu yang baru

atau diada-adakan dalam masalah ibadah dalam Islam yang tidak

-

ada landasan sama sekali dari dari al-Quran dan as-Sunnah. Adapun

Kegiatan yang berkaitan dengah peringatan Maulid walaupun

merupakan sesuatu yang baru di dalam Islam, akan tetapi bukan

merupakan masalah ibadah yang memiliki landasan dari al-Quran dan

as-Sunnah, tetapi benar-benar merupakan masalah mu'amalah yang

semestinya dipandang sebagai sesuatu yang berstatus hukum "mubah",

sebagaimana kaedah fiqih yang dipahami para ulama: "all

Pada dasarnya setiap parsalan yang berkaitan) " الإباحة حتى يدل دليل على خلافه

dengan mu'amalah hukumnya mubah [boleh dikerjakan] sehingga ada

dalil yang mengingkari/menyelisihi kebolehannya).

Pada rangkaian acara Maulid Nabi Muhammad saw. - di

dalamnya banyak sekali muatan nilai keislaman yang berupa

"implementasi ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya", seperti: "ceramah

pengajian, tadarus Al-Quran, bakti-sosial dan silaturahim antarumat

Islam dalam beragam bentuknya", yang semuanya telah dimaklumi

bersama bahwa hal tersebut sangat dianjurkan oleh agama (Islam) dan

ada dalilnya - baik secara eksplisit maupun implicit di dalam al-Quran

dan as-Sunnah.

Bagaimana dengan: "Pengkhususan Waktu?"

Ada sejumlah orang yang menyatakan bahwa Peringatan

Maulid bisa dan layak dikatakan bid'ah adalah karena adanya

pengkhususan (taksish) dalam pelaksanaan di dalam waktu tertentu.

yaitu pada bulan Rabi'ul Awwal yang hal itu tidak dikhususkan oleh

syariat. Pernyataan ini sebenarnya perlu ditinjau kembali, karena taksis

yang dilarang di dalam Islam ialah takhsish dengan cara meyakini atau

menetapkan hukum suatu amal bahwa amal tersebut tidak boleh

diamalkan kecuali pada hari-hari khusus dan pengkhususan tersebut

tidak memiliki landasan syar'l, sehingga seolah-olah ada pewajiban'

mutlak.

Penjelasan:

Semoga Membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh n644534 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 20 Jan 22