Membayar diyat mugalazah dan bisa diangsur tiga kali. Pernyataan tersebut

Berikut ini adalah pertanyaan dari nurkhalisahrealme pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Membayar diyat mugalazah dan bisa diangsur tiga kali. Pernyataan tersebut berlaku bagi pelaku pembunuhan ....a. sengaja
b. seperti sengaja
c. tersalah
d. oleh massa
e.direncanakan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: pernyataan tersebut ditetapkan bagi pelaku pembunuhan seperti disengaja ( b ) .

Diyat atau pembayaran denda nya bisa diangsur dalam kurun waktu selama 3 tahun.

Semoga bermanfaat ..

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ulfyatun1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jan 22