menurut jumhur ulama, makmum yang mendahului gerakan imam, maka shalatnya...a.

Berikut ini adalah pertanyaan dari andrecaem721 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menurut jumhur ulama, makmum yang mendahului gerakan imam, maka shalatnya...a. tidak sempurna
b. sah tapi ia berdosa
c. tidak sah dan ia berdosa
d. sah dengan syarat diulang

-> kl ngasal, lapor (mksh sebelumnyaa)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Tidak sah dan ia berdosa

Penjelasan:

Syekh Sa‘id bin Muhammad dalam Syarhul Muqaddimah Al-Hadramiyyah, (terbitan Darul Minhaj, Jeddah, cetakan pertama, 2004, jilid I, halaman 338) menyatakan, jika seorang makmum yakin bahwa posisinya mendahului imam maka salatnya tidak sah, kecuali dalam kondisi darurat seperti ketakutan atau terancam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh peachygloss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22