Berikut ini adalah pertanyaan dari branhadyabranmaturo pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
musaqah adalah akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian) dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu. ... Adapun secara terminologi Islam suatu akad dengan memberikan pohon kepada penggarap agar dikelola dan hasilnya dibagi di antara keduanya.Musaqah adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzara‟ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai imbalan, si penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panenIslam telah mengatur berbagai bentuk kerja sama yang dilakukan dalam kegiatan pertanian. Salah satunya musaqah.
Dikutip dari buku Hukum Sistem Ekonomi Islam oleh Dr. Mardani, penduduk Madinah menyebut musaqah sebagai muamalah. Musaqah berasal dari kata saqa yang artinya menyirami. Sebagaimana terdapat dalam Al Quran surat Ar-Raad ayat 4 sebagai berikut:
وَفِى ٱلْأَرْضِ قِطَعٌ مُّتَجَٰوِرَٰتٌ وَجَنَّٰتٌ مِّنْ أَعْنَٰبٍ وَزَرْعٌ وَنَخِيلٌ صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ يُسْقَىٰ بِمَآءٍ وَٰحِدٍ وَنُفَضِّلُ بَعْضَهَا عَلَىٰ بَعْضٍ فِى ٱلْأُكُلِ ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Arab-latin: wa fil-arḍi qiṭa'um mutajāwirātuw wa jannātum min a'nābiw wa zar'uw wa nakhīlun ṣinwānuw wa gairu ṣinwāniy yusqā bimā`iw wāḥidiw wa nufaḍḍilu ba'ḍahā 'alā ba'ḍin fil-ukul, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy ya'qilụn
Artinya: "Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan, dan kebun-kebun anggur, tanaman-tanaman, dan pohon korma yang bercabang dan yang tidak bercabang, disirami dengan air yang sama. Kami melebihkan sebagian tanam-tanaman itu atas sebagian yang lain tentang rasanya. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir."
Musaqah juga diartikan sebagai bentuk lebih sederhana dari muzara'ah. Di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen.
Secara umum musaqah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap di mana penggarap bertugas untuk merawat tanaman saja. Adapun keduanya tetap melakukan bagi hasil sesuai kesepakatan dalam akad.
Para ulama fiqih seperti Abdurrahman al-Jaziri sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly mendefinisikan musaqah sebagai akad untuk pemeliharaan pohon kurma, tanaman (pertanian), dan yang lainnya dengan syarat-syarat tertentu.
Sementara itu, ulama Syafi'iyah mengatakan musaqah adalah mempekerjakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya. Hasil kurma atau anggur itu dibagi bersama antara pemilik dan petani yang menggarap.
Kerja sama dalam bentuk musaqah ini berbeda dengan mempekerjakan tukang kebun untuk merawat tanaman. Hal ini karena hasil yang diterima berupa upah dengan ukuran yang telah pasti.
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa musaqah hukumnya boleh atau mubah. Hal ini mengacu pada salah satu hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya (HR. Muslim).
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kaizaeditz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 03 Apr 22