pada teks eksplanasi terdapat dua pola pengembangan. Sebut dan jelaskan!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari subaktidaffa pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada teks eksplanasi terdapat dua pola pengembangan. Sebut dan jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Teks eksplanasi dapat disusun dengan berbagai pola, yaitu dengan pola kronologis dan kausalitas atau sebab-akibat. Pola pengembangan kausalitas adalah pola di mana sebab dapat bertindak sebagai gagasan umum, sedangkan akibat sebagai perincian pengembangannya

Teks eksplanasi berisi fakta yang menjawab pertanyaan tentang “bagaimana” dan “mengapa” pada suatu fenomena alam yang terjadi.

Teks eksplanasi memiliki struktur sebagai berikut:

1.Pernyataan umum

2.Deretan penjelas

3.Interpretasi

4.Simpulan

Penjelasan:

Pola-pola pengembangan teks eksplanasi yaitu:

1.Pola deduktif yaitu pola pengembangan teks eksplanasi yang mengurutkan dari umum ke khusus. Pola pengembangan deduktif memberikan kesimpulan atau gagasan utama di bagian awal teks.

2.Pola induktif yaitu pola pengembangan teks eksplanasi yang mengurutkan dari informasi khusus ke umum. Pola pengembangan induktif memberikan kesimpulan diletakkan di bagian akhir teks.

3.Pola proses yaitu pengembangan teks eksplanasi yang tersusun atas beberapa kalimat secara runtut sehingga membentuk satu gagasan yang utuh.

4.Pola Contoh yaitu pola pengembangan teks eksplanasi menyajikan gagasan utama yang diuraikan menjadi gagasan penjelas dalam bentuk ilustrasi atau contoh.

Pola Kausalitas yaitu pola pengembangan teks eksplanasi yang menggunakan pola kausalitas memiliki unsur kalimat sebab-akibat di dalamnya.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bungaaisyah78439 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Mar 22