Berikut ini adalah pertanyaan dari aureliagpramadita pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Menurut Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, seseorang hanya diwajibkan untuk mandi junub bila keluarnya mani disertai dengan dorongan syahwat. Sementara itu, mazhab Syafi'i memutlakkan keluarnya mani baik karena dorongan syahwat ataupun karena sakit, semuanya tetap diwajibkan untuk melakukan mandi junub.
maaf klo salah_-
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tyarasakinah09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 04 Jan 22