Apabila tanah yang dikelola oleh non muslim jatuh ke tangan

Berikut ini adalah pertanyaan dari akhdanjava pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apabila tanah yang dikelola oleh non muslim jatuh ke tangan muslim karena kalah perang, tanah tersebut menjadi bagian kekayaan umat Islam. Siapa saja yang memiliki  keinginan untuk mengelola lahan tersebut diwajibkan membayar sewa. Pajak yang didapatkan dari sewa tanah kebun/sawah disebut…..a.Khums
b.kharraj
c.Rikaz
d.Jizyah





Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Khums ialah perkataan Arab untuk Satu Perlima. Mengikut istilah hukum Islam Syiah, ia bermakna "satu perlima harta tertentu seseorang yang mesti dibayar sebagai cukai".

b. Kharaj adalah cukai hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang syariah, Kharaj adalah cukai untuk tanah pertanian. Kharaj tidak disebut dalam Quran atau Hadits tetapi lebih ke ijma' atau konsensus ulama Islam dan bagian dari tradisi islam atau urf.

c. Harta terpendam (rikaz), apabila seseorang menemukan harta emas, perak atau uang yang tertanam dalam tanah, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Harta terpendam ini biasanya adalah harta kekayaan orang terdahulu yang sengaja ditanam dalam tanah, yang lazim disebut dengan harta karun atau zakat rikaz.

d. Jizyah atau jizya adalah pajak per kapita yang diberikan oleh penduduk non-Muslim pada suatu negara di bawah peraturan Islam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alyaalvita01gmailcom dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Mar 22