ppkn halaman 45 kelas 9 tugas kelompok 2.2​

Berikut ini adalah pertanyaan dari qaisharka9 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ppkn halaman 45 kelas 9 tugas kelompok 2.2​
ppkn halaman 45 kelas 9 tugas kelompok 2.2​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Penjelasan:

Pokok Pikiran Pertama

“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga Pancasila dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2, pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5, pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5.

2. Pokok Pikiran Kedua

“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila kelima Pancasila pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5, pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3.

3. Pokok Pikiran Ketiga

“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila keempat dari Pancasila yang dibarkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1, pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4, pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21, pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2, pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1.

4. Pokok Pikiran Keempat

Alenia keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan klausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945. Jadi dapat dikatakan Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dijabarkan (dijelmakan) dalam batang tubuh UUD 1945.

Dapat dilihat dari:

Bunyi Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia” dijabarkan pada pasal 1 ayat 1 dan 3. Bunyi pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Bunyi pasal 1 ayat 3 “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Serta pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Dijabarkan dalam pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 A-J tentang HAM dan pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

“… memajukan kesejahteraan umum.” Dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

“… mencerdaskan kehidupan bangsa..” dijabarkan dalam pasal 31 dan 32 tentang Pendidikan dan Kebudayaan.

“… ikut melaksanakan ketertiban dunia …..” dijabarkan dalam pasal 28 A-J tentang HAM dan pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

“… yang terbentuk dalam susunan negara…” dijabarkan dalam pasal 2 tentang MPR, pasal 4 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (presiden), pasal 16 tentang Dewan Pertimbangan, pasal 17 tentang kementrian negara, pasal 18 tentang pemerintah daerah, pasal 19 tentang DPR, pasal 22 C tentang DPD, pasal

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh naylaboboho dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Mar 22