Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jika ingin menggugurkan status kewarganegaraan WNI terduga teroris pelintas batas eks ISIS. Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (13/2/2020). Menurut Mahfud, hal tersebut sesuai dengan PP No 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam PP tersebut diatur pencabutan kewarganegaraan bisa dilakukan oleh presiden melalui proses hukum administrasi. Sebelumnya, Mahfud MD menjelaskan mekanisme hilangnya kewarganegaraan bagi WNI. Menurut Undang-undang, orang kehilangan status kewarganegaraan antara lain ikut kegiatan tentara asing.Berdasarkan kasus di atas:
1. Uraikanlah penyebab seorang WNI kehilangan kewarganegaraan berdasarkan UU No 12 Tahun 2006!
2. Jelaskanlah bagaimana jaminan hak atas kewarganegaraan dalam instrumen HAM internasional dan dalam konstitusi Indonesia!
3. Analisislah, apakah seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali?
1. Uraikanlah penyebab seorang WNI kehilangan kewarganegaraan berdasarkan UU No 12 Tahun 2006!
2. Jelaskanlah bagaimana jaminan hak atas kewarganegaraan dalam instrumen HAM internasional dan dalam konstitusi Indonesia!
3. Analisislah, apakah seseorang yang kehilangan kewarganegaraannya dapat mendapatkan status WNI kembali?
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Thu, 25 Aug 22