Bacalah teks berikut untuk menjawab soal nomor 1-5! Setiap makhluk

Berikut ini adalah pertanyaan dari siwor38016 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bacalah teks berikut untuk menjawab soal nomor 1-5!Setiap makhluk hidup membutuhkan makanan. Tanpa makanan, makhluk hidup akan sulit dalam mengerjakan aktivitas sehari-harinya. Supaya tubuh sehat dan tumbuh secara normal, ada enam macam zat makanan yang dibutuhkan, yaitu karbohidrat, lemak, protein, mineral, vitamin, dan air. Sebelum melakukan percobaan persiapkan terlebih dahulu alat dan bahan yang digunakan. Alat dan bahan yang digunakan dalam percobaan ini di antaranya lumpang porselin, spatula, plat tetes, lugol, roti, tempe, putih telur, pisang, dan kemiri. Setelah semua bahan siap, ikuti langkah-langkah pembuatan berikut ini!
(1) Lima bahan makanan digerus secara terpisah (roti, tempe, putih telur, pisang, dan kemiri), lalu ditempatkan di cawan petri. (2) Dari hasil gerusan diambil secukupnya, dimasukkan ke dalam plat tetes dan masing-masing diberi label. (3) Penampilan awal masing-masing bahan dicatat. (4) Kemudian masing masing bahan makanan ditetesi dengan 5 tetes lugol/kalium iodida. (5) Perubahan warna yang terjadi diamati, dicatat, dan didokumentasikan.

1. Apakah jenis penggalan teks tersebut? Jawab:

2. Tuliskan struktur bagian tujuan!
Jawab:

3. Tuliskan struktur bagian alat dan bahan dalam teks tersebut!
Jawab:

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.SETIAP MAKHLUK HIDUP MEMBUTUHKAN MAKANAN

2.MEMBUAT MAKANAN

3.ROTI.TEMPE.PUTIH TELUR.PISANG.KEMIRI.PLAT TETES.LABEL.LUGOL/KALIUM IODIDA.ALAT TULIS BUAT MENCATAT

Penjelasan:

____________________

-JADIKAN TERCERDAS

#MAAF KLO SALAH

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizalzulianto07 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Dec 21