Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari rihadahmawar2201 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi ,kabupaten dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang .Berikut peta wilayah NKRI “ Terdapat pad UUD 1945 Pasal…​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Di Indonesia, hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, ...

Penjelasan:

Maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh chanimah82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Feb 22