yang berfungsi dalam bidang keruangan pada organisasi adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari anisahaja796 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Yang berfungsi dalam bidang keruangan pada organisasi adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Fungsi a.

perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran, penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara, perimbangan keuangan, dan pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;

b. perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan fiskal dan sektor keuangan;

c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan;

e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan;

f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Keuangan di daerah;

g. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

h. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan; dan

i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.Tugas Membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Sekretariat Jenderal

Tugas Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Fungsi a. pengoordinasian kegiatan Kementerian Keuangan;

b. pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Keuangan;

c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Keuangan;

d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;

e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi daerah;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak

Tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi a. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perpajakan;

e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Dasar hukum:

Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Purwatinabila13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 30 Jan 22