1. tuliskan pengertian kedudukan dan peran pemerintah pusat!2. tuliskan pengertian

Berikut ini adalah pertanyaan dari rizmaseptiaw pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. tuliskan pengertian kedudukan dan peran pemerintah pusat!2. tuliskan pengertian dan peran pemerintah daerah!

tolong bantu jawab segera ya kakak-kakak :)​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam UUD 1945. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma. Selain kewenangan tersebut, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, sebagai berikut.

1. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.

2. Dana perimbangan keuangan.

3. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.

4. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.

5. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.

6. Konservasi dan standarisasi nasional.

Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah yang dipilih secara demokratis. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga memiliki kewajiban untuk :

1. Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah.

2. Memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada DPRD.

3. Menginformasikan laporan penyelengaraan pemerintahaan daerah kepada masyarakat.

Penjelasan:

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh suryadinataabd39 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Feb 22