Berikut ini adalah pertanyaan dari davidhutapea298 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Bank menurut undang-undang nomor 10 tahun 1998 didefinisikan sebagai badan usaha yang enghimpun dana dari mastuyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Perbankan atau yang biasa disebut dengan bank berfungsi juga sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bank dibagi menjadi Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Bank Sentral dan Bank Syariah, dimana setiap jenis bak tersebut memiliki fungsi yang berbeda dalam mekanisme kerjanya.
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh choirunnisa2739 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 04 May 22