Jelaskan apa yang dimaksud dengan a. Non-Self Incrimination b. Saksi Mahkota c. Niet

Berikut ini adalah pertanyaan dari lintina4796 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan apa yang dimaksud dengana. Non-Self Incrimination
b. Saksi Mahkota
c. Niet zuivere vrijspraak
d. Conviction in time
e. Negative Wettelijk

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Yang dimaksud dengan:

  • Non-Self Incrimination, yakni seorang dari terdakwa berhak untuk tidak memberikan suatu keterangan yang akan merugikan atau memberatkan dirinya di muka persidangan. Hak tersebut diatur di dalam Pasal 175 KUHAP.
  • Saksi Mahkota, yakni istilah yang digunakan untuk terdakwa atau tersangka yang dijadikan saksi untuk terdakwa atau tersangka lain yang bersama-sama melakukan perbuatan-perbuatan pidana.
  • Niet zuivere vrijspraak (bebas tidak murni), yakni suatu putusan yang bebas tidak murni adalah suatu putusan bebas yang didasarkan kepada pertimbangan putusan lepas dari suatu tuntutan hukum itu atau onslagvan rechtvervolging yang diadopsi dari doktrin suatu hukum.
  • Conviction in time, yakni suatu pembuktian yang digunakan untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa atau tersangka semata-mata hanya dinilai berdasarkan keyakinan hakim. Seorang hakim tak terikat oleh bermacam-macam alat bukti yang diatur di dalam undang-undang.
  • Negative Wettelijk, yakni dasar pembuktian dari hukum pidana dilakukan menurut pada keyakinan Hakim yang timbul atau muncul dari alat-alat bukti di dalam undang-undang secara negatif.

Pembahasan

KUHP yakni suatu peraturan yang digunakan guna mengadili perkara pidana yang mempunyai melindungi kepentingan umum. KUHP atau Kitab Undang-Undang Perdata mengandung peraturan tentang tindak pidana yang membawa dampak buruk terhadap ketentraman, kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban umum. Hukum pidana ini merupakan bentuk upaya hukum yang terakhir (ultimum remedium) di dalam penyelesaian suatu perkara. Untuk itu, hukum pidana mengandung sanksi yang mempunyai sifat memaksa. Masyarakat yang melanggar hukum pidana yang tertuang di dalam KUHP atau Kitab Undang-Undang Perdata maka akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Hukum pidana yakni yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan yang sudah dilarang dan termasuk ke dalam tindak-tindak pidana, serta menentukan suatu hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pihak yang melakukannya.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari lebih lanjut tentang materi Pasal dalam KUHP yomemimo.com/tugas/51174302

#BelajarBersamaBrainly

#SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ariefikhwanw dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22