tulis / cari contoh² perilaku yang sesuai HR. bukhari dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari abdullahashlah26 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Tulis / cari contoh² perilaku yang sesuai HR. bukhari dari hakimplis bntuin dong bsuk di kumpulkan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Contoh perilaku yang baik dan dua contoh perilaku yang dilarang berdasarkan hadits riwayat Al-Bukhori – Muslim tentang keutamaan memberi sebagai berikut:

Perbuatan baik

Memberi bantuan kepada orang lain yang terkena bencana alam.

Berinfak dan dan bersedekah.

Perbuatan yang dilarang

Meminta-minta, kecuali bila terpaksa.

Pelit dengan orang lain yang membutuhkan.

Pembahasan

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى

Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah [HR Bukhari (no. 1427) dan Muslim no.1053 (124)].

Yaitu orang yang memberi lebih baik daripada orang yang menerima, karena pemberi berada di atas penerima, maka tangan dialah yang lebih tinggi sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Makna hadist

Artinya orang yang menerima, jadi maksudnya adalah orang yang memberi lebih baik daripada orang yang menerima. Namun ini bukan berarti bahwa orang yang diberi tidak boleh menerima pemberian orang lain. Bila seseorang memberikan hadiah kepadanya, maka dia boleh menerimanya, seperti yang terjadi pada Shahabat yang mulia ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu anhu ketika beliau Radhiyallahu anhu menolak pemberian dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

خُذْهُ، وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا الْمَالِ وَأنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلاَ سَائِلٍ، فَخُذْهُ، وَمَا لَا، فَلاَ تُتْبِعْهُ نَفْسَكَ

Ambillah pemberian ini! Harta yang datang kepadamu, sementara engkau tidak mengharapkan kedatangannya dan tidak juga memintanya, maka ambillah. Dan apa-apa yang tidak (diberikan kepadamu), maka jangan memperturutkan hawa nafsumu (untuk memperolehnya).” [Muttafaq ‘alaih: HR. Al-Bukhari (no. 1473) dan Muslim (no. 1045 (110)].

Demikian juga jika ada yang memberikan sedekah dan infak kepada orang miskin dan orang itu berhak menerima, maka boleh ia menerimanya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YowaimoRawr dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Jun 22