2. sebutkan dan jelaskan jenis peraturan perundang-undangan?

Berikut ini adalah pertanyaan dari iksan229 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

2. sebutkan dan jelaskan jenis peraturan perundang-undangan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1) UUD NRI Tahun 1945

2) Ketetapan MPR

3) UU/Perppu

4) Peraturan Pemerintah (PP)

5) Peraturan Presiden (Perpres)

6) Peraturan Daerah provinsi (Perda)

7) Peraturan kebupaten atau kota

Penjelasan:

1) UUD NRI Tahun 1945

UUD 1945 adalah hukum dasar dalam peraturan Perundangan-undangan karena merupakan peraturan tertinggi dalam tata uruta

n peraturan perundangan-undangan nasional.

2) Ketetapan MPR

Adalah putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR meliputi ketetapan MPR sementara dan ketetapan MPR yang masih berlaku.

3) UU/Perppu

adalah peraturan perundangan-undangan yang di bentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

4) Peraturan pemerintah (PP)

adalah Perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

5) Peraturan Presiden (Perpres)

adalah peraturan Perundangan-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan pemerintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

6) Peraturan pemerintah (Perda) provinsi

adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPR provinsi dengan Persetujuan bersama Gubernur.

7) Perda kabupate/kota

adalah peraturan perundang-undangan yang di bentuk oleh DPRD kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Bupati atau walikota

Maaf kalau salah, semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh efransiscajrintuh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 27 Jun 22