fakta pengalaman dalam kehidupan sehari hari di pasal 18 ayat

Berikut ini adalah pertanyaan dari cuantik04 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Fakta pengalaman dalam kehidupan sehari hari di pasal 18 ayat 1​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 18 ayat (1)

“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

jadi pengalaman dalam kehidupan sehari-hari di pasal 18 ayat 1 adalah setiap daerah dan provinsi memiliki kabupaten dan kota yang berbeda-beda jadi sikap kita adalah saling menghormati dan saling

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh icycol dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 20 Apr 22