Berikut ini adalah pertanyaan dari afifahnaila535 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
perusahaan umum(perum) adalah salah satu jenis perusahaan yang dimiliki atau berada dalam kepemilikan badan usaha milik negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. sedangkan
Perusahaan perseorangan(persero) adalah badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh individu. Pemilik mengelola sendiri perusahaannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh banjarnahordebora57 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 30 Jul 22