Jelaskan standar penilaian pendidikan dan substansinya. ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari elvanoviyanti1 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan standar penilaian pendidikan dan substansinya. ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016, standar penilaian adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Artinya, standar penilaian yang dilakukan Bapak/Ibu harus berdasarkan Permendikbud tersebut.

Penjelasan:

Isi standar penilaian yang termuat di dalam rumusan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 meliputi hal-hal berikut.

1. Aspek Penilaian

Aspek yang menjadi objek penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

a. Aspek sikap

b. Aspek pengetahuan

c. Aspek keterampilan

2. Prinsip Penilaian

Dalam melakukan penilaian, seorang tenaga pendidik dan unit satuan pendidikan harus berpegang pada prinsip penilaian yang telah dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu sebagai berikut.

Sahih, artinya data penilaian sesuai dengan kemampuan peserta didik.

Objektif, artinya kriteria penilaian jelas dan sesuai prosedur, bukan karena faktor subjektivitas.

Adil, artinya penilaian tidak menguntungkan salah satu pihak karena berlaku sama sesuai jenjang pendidikannya.

Terpadu, artinya penilaian dan proses pembelajaran berjalan simultan dan tidak terpisahkan.

Terbuka, artinya prosedur, kriteria, dan dasar penilaian bisa diketahui oleh pihak berkepentingan.

Menyeluruh dan berkesinambungan, artinya penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan mencakup seluruh kompetensi.

Sistematis, artinya pelaksanaan penilaian dilakukan secara terencana dan sesuai langkah-langkah baku.

Baracuan kriteria, artinya penilaian berdasarkan pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.

Akuntabel, artinya seluruh hasil penilaian bisa dipertanggungjawabkan.

3. Bentuk Penilaian

Jika ditinjau dari penyelenggara penilaian, ada tiga macam bentuk penilaian, yaitu penilaian oleh tenaga pendidik, penilaian oleh unit satuan pendidikan, atau penilaian oleh pemerintah. Untuk tahu perbedaan ketiganya, check this out!

a. Bentuk penilaian oleh pendidik

b. Bentuk penilaian oleh unit satuan pendidikan

c. Bentuk penilaian oleh pemerintah

4. Mekanisme Penilaian

Mekanisme penilaian adalah cara yang digunakan untuk melakukan penilaian secara terintegrasi guna mencapai standar kompetensi lulusan. Adapun mekanisme penilaian yang dilakukan oleh masing-masing pelaksana penilaian adalah sebagai berikut.

a. Mekanisme penilaian oleh tenaga pendidik

Rancangan penilaian oleh pendidik dimulai sejak pembuatan RPP yang didasarkan pada silabus.

b. Mekanisme penilaian oleh unit satuan pendidikan

Penetapan KKM dilakukan melalui rapat dewan pendidik.

c. Mekanisme penilaian oleh pemerintah

Penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional atau bentuk lain.

Apabila ada penilaian lain akan dirumuskan melalui Peraturan Menteri lanjutan/perbaikan.

5. Prosedur Penilaian

Prosedur penilaian meliputi penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

a. Prosedur penilaian aspek sikap

b. Prosedur penilaian aspek pengetahuan

c. Prosedur penilaian aspek keterampilan

6. Instrumen Penilaian

Instrumen penilaian dipisahkan menjadi tiga, yaitu instrumen penilaian oleh pendidik, instrumen penilaian oleh unit satuan pendidikan, dan instrumen penilaian oleh pemerintah.

a. Instrumen penilaian oleh pendidik

b. Instrumen penilaian oleh unit satuan pendidikan

c. Instrumen penilaian oleh pemerintah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fadhlyalex171002 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22