Tuliskan pasal 34 ayat 1,2,3tolong di jawab secepatnya ya TERIMAKASIH

Berikut ini adalah pertanyaan dari agus73010 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Tuliskan pasal 34 ayat 1,2,3tolong di jawab secepatnya ya


TERIMAKASIH ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Penjelasan:

mf klo slh dan smg membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mlagiaja1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 11 Feb 23