Tuliskan tugas pemerintahan kabupaten dan kota

Berikut ini adalah pertanyaan dari tutiboey pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan tugas pemerintahan kabupaten dan kota

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Tugas dan wewenang MPR (berdasarkan pasal 3 UUD 1945):

Mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar;

Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;

Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (dapat dilakuman dalam masa jabatan presiden/wakil presiden jika terdapat pelanggaran memungkinkan pemberhentian, seperti pengkhiatan terhadap negara dan pelanggaran berat lainnya).

2. Tugas dan wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan (Berdasar UUD 1945):

Memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 4 ayat 1)

Menetapkan Peraturan Pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2 UUD 1945)

Membentuk Dewan Pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (pasal 16)

Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 ayat 2)

Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)

Bersama-sama DPR menyetujui setiap rancangan undang-undang (Pasal 20 ayat 2)

Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR (Pasal 20 ayat 4)

Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Pasal 22 ayat 1)

Memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat 1)

Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

3. Tugas dan wewenang Presiden sebagai kepala negara (Berdasar UUD 1945):

Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1);

Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1);

Menerima duta dari negara lain (Pasal 13 ayat 3);

Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15);

Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10)

Menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1);

Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).

4. Tugas dan fungsi DPR (Berdasar UUD 1945):

Membahas dan menyetujui bersama dari rancangan undang-undang yang diajukan presiden

Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (pasal 20A ayat 1).

5. Tugas dan fungsi DPD:

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. DPD dapat mengajukan RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR. DPD juga membahas dan mengawasi pelaksanaan UU tersebut.

6. Tugas dan fungsi Mahkamah Agung

Dalam pasal 24 UUD 1945 disebutkan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

Berdasarkan pasal 28 - 29 UU Nomor 14 tahun 1985, tugas dan wewenang MA adalah:

Memeriksa dan memutuskan: (1) permohonan kasasi; (2) sengketa tentang kewenangan mengadili; (3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

7. Tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi:

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, ada 4 wewenang Mahkamah Konstitusi, yakni:

Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar

Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD 1945

Memberikan putusan terkait pembubaran partai politik

Memberikan putusan terkait perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Sementara tugas Mahkamah Konstitusi ialah memberikan putusan terkait dengan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden.

Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24 tahun 2003, kewajiban atau tugas Mahkamah Konstitusi adalah:

"Memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945."

8. Tugas dan fungsi Komisi Yudisial

Komisi Yudisial diberi wewenang khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 pasal 13. Berikut ini wewenang yang dimiliki KY:

Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung pada DPR agar diperoleh persetujuan

Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim

Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama Mahkamah Agung

Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tugas Komisi Yudisial Tugas Komisi Yudisial diatur dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Komisi Yudisial atau KY memiliki serangkaian tugas seperti berikut:

a. Terkait dengan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, tugas Komisi Yudisial yaitu:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 18kingangung22 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 03 Jul 22