tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari izdiharsurasno55 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PPKn

Jawaban:

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Penjelasan:

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 30 ayat 1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Tabrani808Matematika dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 01 Sep 22