Hitung pajak terutang pkp95. 000.000

Berikut ini adalah pertanyaan dari ridhoryandatanjung pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hitung pajak terutang pkp95. 000.000

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pendahuluan :

Pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, atau bagian tahun pajak. PPh terutang merupakan pajak yang dihitung dari penghasilan kena pajak (PKP).

Tarif pajak yang diterapkan atas PKP yaitu :

  • sampai dengan Rp 50.000.000 = 5%
  • Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
  • Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
  • diatas Rp 500.000.000 = 30%

Pembahasan :

PKP = Rp 95.000.000

PPh pasal 21 terutang :

  • 5% × Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
  • 15%× Rp 45.000.000 = Rp 6.750.000

Jumlah PPh terutang pasal 21 setahun = Rp 9.250.000

PPh pasal 21 dipotong sebulan = Rp 770.833,33

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban :

  • Mapel : Ekonomi
  • Kelas : XI SMA
  • Materi : Bab 7 - Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi
  • Kode Kategorisasi : 11.12.7

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh DXMIK0 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Sep 22