bagaimana penerapan HAM pada masa pandemi covid 19 ini?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari zahwaharimingguultah pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Bagaimana penerapan HAM pada masa pandemi covid 19 ini?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hak asasi manusia atau HAM menjadikan salah satu sektor bidang yang terkena dampak cukup serius dari situasi pandemi Covid-19. Sebelum masalahatika HAM di tengah pandemi Covid-19, terlebih dahulu membahas secara radix mengenai relevansi HAM dengan negara yang korelasinya kemudian timbul dampak atau imbas dari situasi pandemi Covid-19.

Pada umumnya HAM adalah hak dan kewajiban yang melekat secara fundamental dalam setiap manusia. Prinsip dari HAM yaitu, universal, non diskriminasi, interrelated atau tidak dapat dipisahkan, dan kewajiban dari negara. HAM merupakan konsep dari sebuah negara hukum, tak politik Indonesia sebagai negara hukum.

Disinilah relevansi HAM dengan negara. Indonesia sebagai negara hukum memasukan HAM ke dalam materi muatan hukum dasar atau hukum dasar, yaitu Konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Dalam UUD NRI Tahun 1945 pengaturan HAM dimuat dalam BAB XA dari Pasal 27 sampai Pasal 34. Tidak hanya dalam UUD NRI Tahun 1945, HAM juga diatur dalam Peraturan Perundang-undang yang lebih komprehensif, yaitu UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Lalu apa yang menjadikan problematika HAM di tengah masa pandemi Covid-19, problemnya adalah tidak selarasnya pengaturan HAM apa yang dicita-citakan dalam Peraturan Perundang-undangan yang ada. Terlepas dari Covid-19 ini sebagai suatu musibah atau bencana, tetapi perlu diingat dari prinsip HAM itu sendiri. Yaitu, pemenuhan dan perlindungan HAM adalah kewajiban dari negara.

sedikit terdapat beberapa masalah HAM yang korelasinya ditimbulkan dari Covid-19, yaitu:

1. Kesehatan dan Kematian Manusia.

Tercatat hingga saat ini pada Juni 2021 kasus positif Covid-19 selalu bertambah, tidak ada kasus nihil positif Covid-19 sejak awal diumumkan oleh pemerintah pada Maret 2020 lalu. Dikutip dari JHU CSSE Data COVID-19, total kasus positif dari Maret 2020 sampai Juni 2021 membuka 2.07 jt jiwa, kasus kematian akibat Covid-19 kembali 56.371 ribu jiwa. Terbaru untuk Juni 2021 dalam rentang waktu 12-25 Juni kasus positif kembali 178.842 jiwa dan kasus kematian 422 jiwa.

Dari data tersebut dikemukakan pernyataan serius bahwa di Indonesia mengenai sistem kesehatan yang terdapat ketertinggalan, salah satunya mengenai sistem pelayanan kesehatan dan kemudian menimbulkan nyawa manusia sangat mudah akibat ketertinggalan kesehatan tersebut. Memang benar jaminan dari sehatnya dan kematian manusia ada pada individu manusia itu sendiri, tetapi jaminan tersebut perlu diselaraskan dengan sistem kesehatan yang baik.

Hak kesehatan dan hak untuk adalah amanat dari UUD NRI Tahun 1945. Dalam preambul UUD NRI Tahun 1945 alinea ke 4, tugas negara adalah melindungi mensejahterakan bangsa dan warga negaranya. Pasal 28A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup dan mempertahankan hidupnya, kemudian Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Atas situasi saat ini dengan banyak korban jiwa negara dapat diartikan gagal menjalankan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Negara tidak bertanggung jawab atas pemenuhan hak warga negaranya dalam hal hak untuk hidup, hak atas kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan, hak untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Pengangguran dan Ketenagakerjaan.

Sebelum pandemi Covid-19 merupakan inisiatif PR serius bagi pemerintah, adanya pandemi ini mempertambah PR tersebut. Bagaimana tidak mempertambah, dalam catatan terbaru dari BPS RI jumlah buku pada bulan Februari 2021 sebanyak 8,75 juta orang, kemudian bila dibandingkan dengan Februari 2020 sebelum adanya Covid-19 jumlah buku sebanyak 6,93 juta, yang artinya terdapat peningkatan jumlah gejala akibat Covid -19 sebanyak 1,82 juta orang.

Berbicara mengenai hal-hal yang tidak terkait dengan gerakan-gerakan di negara ini tidak ada interaksi dengan HAM. Dalam Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa, “ Setiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak ”.

Terdapat banyak faktor yang menambah jumlah pertambahan di masa pandemi Covid-19, salah satu faktornya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan kepada tenaga kerja. Data BPS RI di atas adalah data yang dikutip dalam kurun waktu 2020 sampai 2021, data tersebut pasti akan bertambah, mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir dan tidak tahu kapan berakhirnya.

3. Diskriminatif.

Kondisi pandemi Covid-19 seperti ini memunculkan pelanggaran HAM. Walaupun pelanggaran HAM itu hanya pelanggaran HAM kecil, tapi saja itu sebuah bentuk pelanggaran. Pelanggaran dapat dilihat adanya bentuk diskriminatif antar masyarakat, setiap warga yang terindikasi positif Covid-19 akan mengalami kasus diskriminatif dari masyarakat sekitarnya. Alih-alih saling mendukung tanpa melupakan protokol kesehatan, masyarakat cenderung memberi sanksi sosial tersendiri bagi orang yang positif Covid-19.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh misrokhah439 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 30 Jun 22