Berikut ini adalah pertanyaan dari olivekemiri pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Setelah berlakunya UU Pokok Agraria, maka petok D menjadi alat bukti kepemilikan tanah yang lemah di mata undang-undang. Keberadaannya hanya berguna sebagai alat bukti pembayaran pajak kepada negara yang dilakukan oleh pengguna tanah.
Penjelasan:
maaf kalo salah
jadilan jawaban tercerdas
belajar bersama brainly
Semangat belajar
Terimakasih
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Abdullahsubhan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 19 Apr 23