Bebas berpendapat adalah kebebasan dalam berbicara dan berpendapat tanpa ada

Berikut ini adalah pertanyaan dari aaslamullah pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Bebas berpendapat adalah kebebasan dalam berbicara dan berpendapat tanpa ada batasannya. Di negara Indonesia, kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945 pasal 28E Ayat (3). yaitu "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan seperti pidato namun juga dapat lewat tulisan dan lain-lain. Mengemukannya pendapat sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara. Kenyataannya, beberapa kasus di indonesia terjadi karena pendapat-pendapat di masyarakat tidak diterima oleh sekelompok orang. (3). Tuliskan kalimat utama teks di atas! (4). Apa gagasan utama teks di atas?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Penjelasan:

jangan lupa bintang 5

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nafishaarief dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Apr 23