12. Menghibahkan sesuatu dengan mak-sud mendapatkan imbalan, baik seim-bang maupun

Berikut ini adalah pertanyaan dari oslan3127 pada mata pelajaran B. Arab untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

12. Menghibahkan sesuatu dengan mak-sud mendapatkan imbalan, baik seim-
bang maupun lebih banyak hukumnya
adalah
a. Haram
C.
sunah
b. Mubah
d. Makruh.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Haram

Penjelasan:

Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapatkan imbalan, baik seimbang maupun lebih banyak hukumnya adalah haram. Menghibahkan sesuatu dengan tujuan memperoleh keuntungan merupakan bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran agama, karena dianggap sebagai bentuk pengejaran keuntungan duniawi yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip keberkahan dan keberhasilan di dunia dan di akhirat. Sebaiknya, kita menghibahkan sesuatu dengan tujuan memperoleh keberkahan dan keberhasilan di dunia dan di akhirat, bukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan duniawi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AkiraRein dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Apr 23