Apakah boleh menggunakan sistem hukum civil law? Jika tidak alasannya

Berikut ini adalah pertanyaan dari aliridhosaputra1 pada mata pelajaran SBMPTN untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah boleh menggunakan sistem hukum civil law? Jika tidak alasannya kenapa?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang berlaku di beberapa negara, termasuk beberapa negara di Eropa, Amerika Latin, dan Asia. Dalam sistem hukum ini, hukum diatur dalam kode-kode tertulis yang mengatur berbagai aspek hukum, seperti perdata, pidana, dan perusahaan.

Di beberapa negara, sistem hukum civil law dianggap sebagai sistem hukum yang cukup efektif dan baik dalam mengatasi masalah hukum yang muncul. Namun, di beberapa negara lain, sistem hukum civil law dianggap kurang efektif dan tidak sesuai dengan budaya atau tradisi negara tersebut.

Maka dari itu, kebijakan pemerintah dan keputusan yang diambil dalam hal ini sangat tergantung pada kondisi dan konteks negara yang bersangkutan. Jika sistem hukum civil law dianggap sesuai dengan kondisi dan konteks negara tersebut, maka boleh digunakan. Namun jika tidak sesuai maka harus diubah atau diadakan perubahan sesuai dengan kondisi negara yang bersangkutan.

BINTANG 5 NYA YA KK :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rosinante19 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 29 Apr 23