Uraikan tentang Sistematik Hukum Perdata Menurut Burgerlijk Wetboek (BW)  dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari isfiananadhia pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Uraikan tentang Sistematik Hukum Perdata Menurut Burgerlijk Wetboek (BW)  dan Menurut Ilmu Hukum! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sistematik hukum perdata menurut BW terdiri dari tiga bagian:

  1. Kitab I tentang Hukum Perdata Umum: Bagian ini berisi ketentuan-ketentuan mengenai subjek hukum, hak asasi manusia, kekuasaan, kepemilikan, dan hak milik.
  2. Kitab II tentang Hukum Kepailitan: Bagian ini berisi ketentuan-ketentuan mengenai kepailitan, yaitu suatu kondisi dimana seorang debitur tidak dapat membayar hutang-hutangnya secara utuh.
  3. Kitab III tentang Hukum Perdata khusus: Bagian ini berisi ketentuan-ketentuan mengenai perjanjian, perikatan, warisan, dan hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam kategori umum.

Sedangkan menurut ilmu hukum, hukum perdata dibagi menjadi dua yaitu hukum perdata materiil dan hukum perdata formil.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hashbrown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 11 Jul 23