Berikut ini adalah pertanyaan dari iheartyou pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
Penulisan unsur pemerian yang diketik rata kiri dan diawali dengan huruf kecil dalam surat dinas mengikuti aturan penulisan dalam bahasa Indonesia yang disebut dengan EYD (Ejaan Yang Disempurnakan). Menurut aturan tersebut, unsur pemerian seperti nama jabatan, nama instansi, nama tempat, dan sejenisnya, ditulis dengan huruf kecil dan tidak dicetak tebal atau miring, kecuali jika ada ketentuan khusus.
Adapun pengetikan rata kiri pada unsur pemerian dimaksudkan agar memudahkan pembaca dalam menemukan informasi yang dicari. Dengan pengetikan rata kiri, semua unsur pemerian akan terletak pada posisi yang sama, sehingga pembaca dapat dengan mudah membaca dan memahami informasi dalam surat dinas tersebut.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa unsur pemerian yang harus ditulis dengan huruf kapital atau huruf besar, seperti nama orang, nama perusahaan, nama lembaga, dan sejenisnya. Aturan ini juga tergantung pada konteks penulisan dan ketentuan yang berlaku dalam surat dinas yang dituju
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh fransdittoraynaldy03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 03 Jun 23