Berikut ini adalah pertanyaan dari radityapalelo pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Dasar
Pertanyaan:Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. Di Indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni hukum adat, perdata, Islam.
Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis :
Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
mhon bantuannya teman2 di jawab dong
Jika kasus tersebut dilihat dari perspektif hukum adat, maka silakan dianalisis :
Kedudukan anak luar kawin menurut sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental.
Pembagian harta warisan terhadap anak luar kawin berdasarkan sistem kekerabatan patrilineal, matrilinial dan parental pasca terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
mhon bantuannya teman2 di jawab dong
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
KK kasih sya point.maaf jwbn ny tidak ada kaka
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh febydm7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 30 Jul 23