Bac Nomor Lampiran Hal PEMERINTAH KOTA SURABAYA KECAMATAN WIYUNG KELURAHAN

Berikut ini adalah pertanyaan dari adilanurohmah5 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar

Bac Nomor Lampiran Hal PEMERINTAH KOTA SURABAYA KECAMATAN WIYUNG KELURAHAN BABATAN Jl. Raya Menganti, Babatan, Kec. Wiyung, Kota Surabaya 973/114/35.73.04.1004/2022 Yth. Ketua RW 01 s.d. 13 Kelurahan Babatan di Surabaya : 1 berkas Pendataan Tempat Kos Dengan Hormat, Nomor: Sekertaris Daerah Kota Surabaya Menindaklanjuti surat 973/809/35.73.405/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal sebagaimana pada pokok surat, maka guna mengintensifikasi dan mengekstensifikasi pajak tempat kos, perlu dilakukan pendataan seluruh tempat kos yang ada di wilayah Saudara. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuan Saudara untuk mendata tempat kos di wilayah masing-masing RW. Hasil pendataan dikirim ke Kantor Kelurahan sesuai dengan form isian terlampir selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2022. Demikian atas bantuan dan kerjasama Saudara kami sampaikan terima kasih. Tembusan: Yth. 1. Camat Wiyung Kota Surabaya 2. Ketua LPMK Babatan Arahan Pesan 1. Analisislah informasi dalam surat resmi/dinas tersebut.a. gagasan,pikiran, pandangan
b.arahan
c.pesan
2. Simpulkan isi surat resmi/dinas tersebut.


saya minta tolongg sekali ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1.

a. Gagasan, pikiran, pandangan:

Surat resmi ini memiliki gagasan untuk melakukan pendataan seluruh tempat kos di wilayah RW 01 s.d. 13 Kelurahan Babatan di Surabaya guna meningkatkan dan memperluas pajak tempat kos. Surat ini juga menyatakan bahwa hasil pendataan harus dikirim ke Kantor Kelurahan dengan formulir yang terlampir selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2022.

b. Arahan:

Surat resmi ini memberikan arahan kepada Ketua RW 01 s.d. 13 Kelurahan Babatan untuk membantu melakukan pendataan tempat kos di wilayah masing-masing. Surat ini juga menegaskan bahwa hasil pendataan harus dikirim ke Kantor Kelurahan dengan formulir yang terlampir selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2022.

c. Pesan:

Pesan dalam surat ini adalah untuk meminta bantuan Ketua RW 01 s.d. 13 Kelurahan Babatan untuk melakukan pendataan seluruh tempat kos di wilayah masing-masing dan mengirimkan hasil pendataan ke Kantor Kelurahan dengan formulir yang terlampir selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2022.

2.

Simpulan isi surat resmi/dinas tersebut adalah bahwa Sekretaris Daerah Kota Surabaya meminta bantuan Ketua RW 01 s.d. 13 Kelurahan Babatan untuk melakukan pendataan seluruh tempat kos di wilayah masing-masing guna meningkatkan dan memperluas pajak tempat kos. Hasil pendataan harus dikirim ke Kantor Kelurahan dengan formulir yang terlampir selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2022. Surat ini juga menegaskan tembusan kepada Camat Wiyung Kota Surabaya dan Ketua LPMK Babatan.

Jangan lupa Penilaian dan Penghargaan Anda, Semoga Membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SteinKu1405 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23