sebut dan jelas kan beberapa perbedaan istilah (status hukum) dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari dhan121201 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

sebut dan jelas kan beberapa perbedaan istilah (status hukum) dalam lapangan hukum yang sama (pidana) dan orang/subyek yang sama,tetapi maksutnya yang berbeda​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Istilah dalam lapangan hukum pidana yang sering digunakan dan memiliki arti yang berbeda adalah:

Tersangka dan Terdakwa: Tersangka adalah orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, sedangkan terdakwa adalah orang yang telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang diduga dilakukannya.

Penyidik dan Jaksa: Penyidik adalah orang yang bertugas menyelidiki suatu tindak pidana, sedangkan jaksa adalah orang yang bertugas menuntut terdakwa di pengadilan.

Saksi dan Terdakwa: Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di pengadilan mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang terkait dengan tindak pidana, sedangkan terdakwa adalah orang yang didakwa atas tindak pidana yang diduga dilakukannya.

Korban dan Pelapor: Korban adalah orang yang menjadi sasaran atau korban dari tindak pidana, sedangkan pelapor adalah orang yang melaporkan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Narapidana dan Narapidana Bebas: Narapidana adalah orang yang sedang menjalani hukuman di penjara, sedangkan narapidana bebas adalah orang yang telah selesai menjalani hukuman di penjara.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kanzakikun2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 07 Apr 23