Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
kepada pelaku kejahatan tersebut tentunya harus tetap dilaksanakan oleh penguasa dalam kerangka
mencapai tujuan dari hukum pidana.
a. Berdasarkan pemikiran di atas, berikan penjelasan Saudara tentang dasar pembenar penjatuhan
pidana dari penguasa terhadap pelaku tindak pidana!
b. Sebutkan masing- masing tokoh pemikir dari dasar pembenar penjatuhan pidana tersebut!
c. Setelah memberikan penjelasan pada poin a, pilihlah pada dasar pembenar yang mana Saudara lebih
setuju, berikan alasannya!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
- Dasar pembenar penjatuhan pidana oleh penguasa terhadap seorang pelaku tindak pidana adalah dengan dasar tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
- Contoh pemikir yang mengemukakan dasar pembenar penjatuhan pidana adalah Cesare Beccaria. Cesare Beccaria memandang bahwa tujuan dari hukuman pidana adalah untuk mencegah suatu kejahatan dengan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
- Menurut saya saya setuju dengan pandangan Cesare Beccaria. Saya setujua bahwa tujuan dari hukuman pidana adalah untuk mencegah kejahatan dengan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Pembahasan
Hukum adalah sebuah sistem yang terkandung aturan dan norma yang mengatur tentang perbuatan atau tingkah laku manusia baik secara tertulis ataupun tidak tertulis dimana jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi. Terdapat beberapa jenis hukum seperti hukum pidana dan hukum perdata.
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang hukum pidana yomemimo.com/tugas/25656349
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alkhausar0106 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Jul 23