tuliskan pembagian hukum menurut sifat, isi dan bentuknya. kakak minta

Berikut ini adalah pertanyaan dari NikoNii pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

tuliskan pembagian hukum menurut sifat, isi dan bentuknya. kakak minta tolong dijawab besok dikumpulin ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut bentuknya

Menurut bentuknya hukum dibedakan menjadi :

a. Hukum tertulis, yaitu peraturan hukum yang terdapat pada berbagaiperundangan-undangan.

b. Hukum tidak

tertulis (hukum kebiasaan), yaitu peraturan hukum yang masih hidup dalam keyakinan sekelompok masyarakat dan ditaati oleh mayarakat tersebut walaupun peraturan tersebut tidak tertulis dalam bentuk undang-undang

. Menurut tempat berlakunya :

Menurut tempat berlakunya hukum dibedakan menjaadi :

a. Hukum nasional, yaitu peraturan hukum yang berlaku dalam suatu wilayah Negara tertentu.

b. Hukum internasional, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan dalam dunia internasional.

Menurut isinya :

Menurut isinya hukum dibedakan menjadi :

a. Hukum privat, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menitikberatkan kepada kepentingan pribadi.

b. Hukum publik, yaitu peraturan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya dan warga negararanya

Menurut sifatnya :

Menurut sifatnya hukum dibedakan menjadi :

a. Hukum yang memaksa, yaitu peraturan hukum yang bersifat mutlak.

b. Hukum yang mengatur, yaitu peraturan hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sutrisnosutrisno0142 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 06 Feb 23