Berikut ini adalah pertanyaan dari celineluccy pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apa isi dari uud 1945 pasal 39 ayat 2
bantu jawab ka
bantu jawab ka
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh satriangin02 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 29 May 23