Berikut ini adalah pertanyaan dari aamabdurrahman98 pada mata pelajaran B. Indonesia untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara di atur dalam undang-undang.
Penjelasan:
Sumber: Buku UUD 1945 Perubahan Disertai Penjelasannya Secara Lengkap
sekian, terima kasih
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh usagichan987 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 07 May 23