8 Hitunglah besarnya Pajak Penghasilan dari da berikut. b. Seorang

Berikut ini adalah pertanyaan dari denidasyabani pada mata pelajaran Ekonomi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

8 Hitunglah besarnya Pajak Penghasilan dari da berikut.b. Seorang direktur PT AJI setiap bulan memperoleh gaji Rp 5.000.000 yg dipotong untuk dana Pensiun Rp 25.000, dana Sosial RP 15.000 dan biaya jabatan RP 10.000. Status direktur tersebut beristri dan memiliki 3 anak. Hitunglah PPh terutang direktur tersebut.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Untuk menghitung pajak terutang setiap bulan, kita perlu mengetahui status pernikahan Pak Yusuf dan jumlah tanggungan anaknya, serta besaran penghasilan bruto dan tunjangan yang diterima. Namun, dengan asumsi bahwa Pak Yusuf sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan lain, serta tidak ada tunjangan atau potongan lain, maka pajak terutang dapat dihitung sebagai berikut:

Penghasilan bruto per bulan = Rp 25.000.000,00

Penghasilan neto per bulan = penghasilan bruto - potongan iuran BPJS Kesehatan dan iuran pensiun

Berdasarkan aturan perpajakan di Indonesia, tarif pajak penghasilan tergantung pada besaran penghasilan bruto dan status pernikahan. Untuk tahun 2021, tarif pajak penghasilan untuk wajib pajak yang sudah menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah sebagai berikut:

0% untuk penghasilan hingga Rp 4.800.000 per bulan

5% untuk penghasilan di antara Rp 4.800.000 - Rp 9.600.000 per bulan

15% untuk penghasilan di antara Rp 9.600.000 - Rp 28.800.000 per bulan

25% untuk penghasilan di antara Rp 28.800.000 - Rp 57.600.000 per bulan

30% untuk penghasilan di atas Rp 57.600.000 per bulan

Dalam kasus ini, karena penghasilan bruto Pak Yusuf sebesar Rp 25.000.000,00 lebih dari Rp 9.600.000,00, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 15%. Maka, pajak terutang setiap bulan yang harus dibayarkan oleh Pak Yusuf adalah:

Pajak terutang = 15% x (Rp 25.000.000 - 360.000 - 2.000.000)

Pajak terutang = 15% x Rp 22.640.000

Pajak terutang = Rp 3.396.000

Jadi, pajak terutang setiap bulan yang harus dibayarkan oleh Pak Yusuf sebesar Rp 3.396.000. Namun, perlu diingat bahwa ini hanya merupakan perkiraan dan jumlah pajak yang sebenarnya dapat berbeda tergantung pada kondisi keuangan Pak Yusuf dan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat penghitungan pajak dilakukan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 May 23